Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa tindak pidana tidak diberikan tunjangan kinerja selama masa pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai:
a. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pihak berwajib; dan/atau
b. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai Bulan berikutnya.
Koreksi Anda
