Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan tetap masuk kerja dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan:
a. putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mengenai pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian; dan
b. keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pengaktifan kembali Pegawai dalam jabatan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan, dibayarkan kepada Pegawai.
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
