Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
a. cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) Hari secara terus menerus, dan 2% (dua persen) per Hari untuk Hari berikutnya dari komponen kehadiran Pegawai;
b. cuti sakit dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-4 (empat) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai;
c. cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai; atau
d. cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan (hari kalender).
(2) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai Hari ke 11 (sebelas) dari komponen kehadiran Pegawai; dan
b. cuti alasan penting dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai Hari ke-4 (empat) dari komponen kehadiran Pegawai.
(3) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dari komponen kehadiran Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan pertama kali diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per Hari untuk Hari sebelum pemberangkatan dan Hari setelah kepulangan;
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) Bulan;
c. menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) Hari; atau
d. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per Hari untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(4) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, tunjangan kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemotongan tunjangan kinerja untuk cuti di luar tanggungan negara diberlakukan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan;
b. pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara diberikan tunjangan kinerja sejak yang bersangkutan aktif kerja; dan
c. Pegawai yang aktif kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pemotongan tunjangan kinerja secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
