Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai.
Koreksi Anda
