Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e atau Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dalam Hari yang sama dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
