Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang Terlambat Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan tidak mengganti waktu keterlambatan dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5%
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pegawai yang:
a. Terlambat Masuk dan Pulang Cepat;
b. Terlambat Masuk dan tidak mengisi Daftar Hadir pulang; atau
c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan Pulang Cepat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu persen) dan paling banyak 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
