Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan perubahannya. (2) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah; b. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; c. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; dan/atau d. Pegawai yang tidak membuat laporan Kinerja Pegawai bulanan dan tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari atau lebih secara terus menerus.
Koreksi Anda