Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditugaskan sebagai Plt. atau Plh. dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) Bulan tidak terputus diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai setingkat yang ditunjuk sebagai Plt.
dan/atau Plh. menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(2) Pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(3) Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh.
pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(4) Pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Koreksi Anda
