Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia diberikan secara penuh pada Bulan berkenaan sesuai dengan Kelas Jabatan.
(2) Dalam hal Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi lain di luar Kementerian telah aktif kembali bekerja di Kementerian, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
(3) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang diberhentikan dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah surat keputusan terbit.
(4) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah pelantikan.
(5) Dalam hal:
a. pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Kementerian; atau
b. pegawai instansi lain yang pindah instansi ke Kementerian, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
Koreksi Anda
