Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib membuat dokumen evaluasi periodik Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai setiap Bulan. (2) Setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah wajib membuat dokumen evaluasi periodik Pegawai setiap semester. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai yang: a. sedang menjalani cuti besar; b. sedang menjalani cuti melahirkan; atau c. dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang. (4) Persetujuan dokumen evaluasi periodik Pegawai dilakukan oleh atasan langsung Pegawai paling lambat 5 (lima) Hari sejak berakhirnya periode penilaian. SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda