Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen:
a. hasil pengukuran capaian kinerja Pegawai; dan
b. kehadiran Pegawai.
(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
(3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Koreksi Anda
