Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen: a. hasil pengukuran capaian kinerja Pegawai; dan b. kehadiran Pegawai. (2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Koreksi Anda