Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
