Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada:
a. Menteri; dan
b. wakil Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian.
(3) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri.
Koreksi Anda
