Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap Bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian Penilaian Kinerja Pegawai setiap Bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja.
(3) Besaran tunjangan kinerja untuk calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan yang dijabat.
(4) Tunjangan kinerja untuk calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
(5) Kelas Jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
