Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penelaahan DIPA atau rencana kerja dan anggaran Kementerian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan DIPA serta standar biaya masukan.
Koreksi Anda
