Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
Verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi bagi Pemberian Prioritas kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
