Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi bagi Pemberian Prioritas kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda