Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat memperoleh WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi melalui pengajuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas.
(2) WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi melalui:
a. permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan
c. persetujuan Pemberian Prioritas kepada Koperasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(4) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipenuhinya kriteria dan persyaratan secara lengkap dan benar.
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Paragraf 2 Verifikasi Kriteria dan Persyaratan WIUP Prioritas
Koreksi Anda
