Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 digunakan sebagai dasar untuk: a. pengambilan keputusan Pengembangan Usaha atau perbaikan usaha; b. penyusunan laporan Rapat Anggota; SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN c. penetapan strategi pengembangan rencana kerja Kementerian dan rencana usaha Koperasi untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; d. bahan laporan Pengurus kepada Dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Kementerian untuk dijadikan bahan pertimbangan perumusan dan penyempurnaan kebijakan; dan e. pemberian rekomendasi atau bimbingan teknis oleh Kementerian dan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
Koreksi Anda