Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi dapat mengembangkan jaringan usaha antarkoperasi untuk meningkatkan skala ekonomi dan daya saing usaha termasuk kegiatan usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan paling sedikit melalui: a. pembentukan Koperasi sekunder; b. pembentukan jaringan usaha Koperasi berbasis kesamaan kepentingan komoditas atau kepentingan rantai pasok; c. pengembangan dan penguatan ekosistem usaha jaringan Koperasi berbasis Pertambangan Mineral dan Batubara; dan/atau d. promosi dan pemasaran produk Pertambangan Mineral dan Batubara bersama.
Koreksi Anda