Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada Koperasi dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
