Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan keanggotaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dan Pasal 18, dilakukan paling lama 4 (empat) Hari setelah permohonan diterima pada Sistem OSS dan telah ternotifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda