Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas Koperasi yang mengajukan permohonan pemberian WIUP dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi melalui Sistem OSS. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif Koperasi yang mengajukan permohonan WIUP dengan cara Pemberian Prioritas kepada Koperasi melalui Sistem OSS. (3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koperasi mengunggah dokumen yang meliputi: a. salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar Koperasi; b. keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar Koperasi; c. salinan NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; d. surat keterangan domisili Koperasi yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; e. rencana usaha kegiatan Pertambangan Mineral logam atau Batubara; f. denah WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang akan dikelola oleh Koperasi; dan g. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, Pertambangan Mineral logam dan Batubara dan Koperasi.
Koreksi Anda