Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat mengajukan permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara. (2) Tata cara, persyaratan, dan pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda