Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat mengajukan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas. (2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. pernyataan komitmen. (3) Pelaksanaan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN Pasal 7 Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Koperasi diberikan: a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUPK Batubara.
Koreksi Anda