Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi
Teks Saat Ini
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a diperoleh melalui tahapan:
a. pemberian WIUP: dan
b. pemberian IUP.
(2) Pemberian WIUP kepada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. WIUP Mineral logam;
b. WIUP Batubara;
c. WIUP Mineral bukan logam;
d. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
e. WIUP batuan.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Koperasi dilakukan berdasarkan permohonan oleh Koperasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Koperasi diperoleh dengan cara:
a. lelang; atau
b. pemberian prioritas.
(5) Pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Koreksi Anda
