Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025 MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, Œ FERRY JOKO YULIANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH KOPERASI DIAGRAM ALUR VERIFIKASI KRITERIA ADMINISTRATIF KOPERASI YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBERIAN WIUP PRIORITAS MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. FERRY JOKO YULIANTONO Deputi melakukan verifikasi legalitas dan keanggotaan Koperasi untuk menilai keseuaian terhadap pemenuhan persyaratan ditolak Penetapan hasil verifikasi Notifikasi Penolakan Menteri Menerbitkan SLVA diterima 1 hari 4 hari 1. Salinan akta pendirian/akta PAD; 2. Salinan keputusan pengesahan pendirian/PAD; 3. Salinan NIB; 4. Surat keterangan domisili Koperasi; 5. Rencana usaha kegiatan tambang minerba; 6. Denah WIUP yang akan dikelola; 7. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, pertambangan minerba; 8. daftar anggota Koperasi yang dilegalisasi oleh Pengurus yang menunjukkan domisili Anggota; 9. salinan KTP atau surat keterangan domisili Anggota; 10. berita acara Rapat Anggota atau keputusan Rapat Anggota yang menyetujui pengajuan permohonan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh Koperasi. SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH KOPERASI FORMAT SURAT LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRATIF PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA OLEH KOPERASI SURAT LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRATIF KOPERASI PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA Nomor: … Menimbang : bahwa berdasarkan hasil verifikasi atas pemenuhan persyaratan terhadap dokumen dan data yang disampaikan oleh Koperasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Verifikasi Nomor … tanggal…, dinyatakan telah memenuhi kriteria administratif dan kriteria keanggotaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara oleh Koperasi yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lolos Verifikasi Administratif (SLVA) ini. Menyatakan : dengan ini menerangkan bahwa: 1. Legalitas Koperasi: a. Nama Koperasi: … b. Nomor Badan Hukum: … c. Tanggal Pengesahan: … d. Alamat Kantor: e. Wilayah Keanggotaan: Kabupaten/Kota ..... f. Nomor Induk Berusaha : 2. Keanggotaan: a. Jumlah anggota: ……………………………………….. b. Tempat kedudukan anggota: Kabupaten/Kota ..... 3. Bidang Usaha: a. Klasifikasi Baku Lapangan usaha INDONESIA: ……….. b. Bidang Usaha: ………………………………………………… 3. Hasil Verifikasi: Berdasarkan hasil verifikasi kriteria administratif dan kriteria keanggotaan, Koperasi tersebut dinyatakan: SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN ✅ Lolos Verifikasi Administratif; dan ✅ Lolos Verifikasi Kriteria Keanggotaan, dan layak untuk melanjutkan proses berikutnya yaitu verifikasi teknis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SLVA ini menjadi dasar bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kelayakan Koperasi dalam pengajuan WIUP. Demikian SLVA ini diterbitkan untuk digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka koordinasi lintas kementerian dan tindak lanjut proses penetapan perizinan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara oleh Koperasi. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : … Menteri Koperasi Republik INDONESIA, Ttd (NAMA) Tembusan: 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik INDONESIA; 2. Wakil Menteri Koperasi Republik INDONESIA; 3. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM; 4. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota 5. Arsip Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Jakarta Selatan 12940 Telepon (021) 5205623 Laman: www.kemenkop.go.id MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. FERRY JOKO YULIANTONO
Koreksi Anda