Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah terhadap aspek paling sedikit meliputi: a. kelembagaan; b. keuangan; dan c. inovasi dan teknologi. (2) Pemberdayaan terhadap aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan melalui peningkatan: a. partisipasi Anggota Koperasi terhadap usaha Koperasi; b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengurus, Pengawas, Pengelola, dan Anggota Koperasi; c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; d. pendampingan terkait legalitas dan perizinan berusaha; dan e. kapasitas Anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui inkubasi. (3) Pemberdayaan terhadap aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilaksanakan melalui peningkatan: a. partisipasi modal Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari: 1. hibah; 2. penyetaraan simpanan Anggota; dan/atau SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN 3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. informasi dan literasi terkait perpajakan; dan c. akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dalam tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1. Anggota; 2. non-Anggota; 3. Koperasi lain; 4. bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau 5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberdayaan terhadap aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilaksanakan melalui: a. peningkatan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital; b. peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi; c. pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; d. peningkatan kerja sama dan alih teknologi; e. pemberian insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan f. pengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi.
Koreksi Anda