Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Kementerian dalam melaksanakan: 1. tata kelola Verifikasi Kriteria Administratif dalam pemberian WIUP Mineral logam dan Batubara dengan Pemberian Prioritas kepada Koperasi; 2. pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi; dan 3. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. b. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendampingan dan pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi; dan SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN c. Koperasi dalam melaksanakan: 1. pemenuhan kriteria dan persyaratan administratif permohonan WIUP Mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas; dan 2. Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda