Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi, pemantauan, dan pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala, dengan melampirkan perkembangan pelaksanaan program melalui sistem online; (2) Perkembangan pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilaporkan kepada Tim PCDCA dan Tim Monitoring meliputi status perkembangan tiap aktivitas, hambatan, dan kendala yang tertuang dalam MPER; (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dikoordinasikan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi; (4) Pelaporan atas pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala oleh Tim Pelaksana dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id