Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi, pemantauan, dan pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala, dengan melampirkan perkembangan pelaksanaan program melalui sistem online;
(2) Perkembangan pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilaporkan kepada Tim PCDCA dan Tim Monitoring meliputi status perkembangan tiap aktivitas, hambatan, dan kendala yang tertuang dalam MPER;
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dikoordinasikan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi;
(4) Pelaporan atas pelaksanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilakukan secara berkala oleh Tim Pelaksana dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Koreksi Anda
