Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pengembangan Koperasi Skala Besar yang telah disusun dalam Project One Sheet (POS) dilengkapi dengan klasifikasi kebutuhan koperasi kedalam fokus pengembangan yang diperlukan sesuai dengan target tahun pengembangannya; (2) Berdasarkan fokus pengembangan tiap tahun dan ruang lingkup kegiatan pengembangan Koperasi Skala Besar, Tim Pembantu Pembina menentukan program atau kegiatan yang dibutuhkan oleh koperasi sesuai dengan kontribusi dari masing-masing Deputi, Lembaga Layanan Pemasaran/Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, DPR/DPRD, serta Instansi/ Lembaga terkait lainnya; (3) Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selanjutnya dituangkan ke dalam Lembar Matriks Kontribusi (LMK); (4) Implementasi perencanaan program pengembangan Koperasi Skala Besar dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam bentuk Knowledge Sharing antara Tim Pembina, Tim Pengawas, dan Tim Pembantu Pembina; Draft : 1. Dep. 1.3.3. … 2. Dep. 1.3. ……. 3. Dep. 1.2. ……… 4. Dep. 1. ……….. 5. Dep.2. ………… 6. Dep. 3. …… 7. Dep. 4. …….. 8. Dep. 5. ……….. 9. Dep. 6. ………. 10. Dep. 7. ………. 11. Dirut LPDB. … 12. Dirut LLP. …… 13. SAM PIUK. …… 14. S.M. ……….. (5) Knowledge Sharing dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) berdasarkan jenis koperasi yang akan dikembangkan sebagai koperasi skala besar yang membahas tentang hasil kunjungan lapangan, Project One Sheet (POS) dan Lembar Matriks Kontribusi (LMK) yang telah disusun; (6) Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan tujuan adanya pemahaman dan persepsi yang lebih lengkap terhadap kondisi koperasi khususnya pengembangan Koperasi Skala Besar yang meliputi standar kelembagaan, kelengkapan informasi POS dan konfirmasi terhadap identifikasi awal, kontribusi pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan Koperasi Skala Besar; (7) Finallisasi perencanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar dilaksanakan setelah tersusun Lembar Matriks Kontribusi (LMK), penentuan jadwal pelaksanaan, sosialisasi kegiatan pengembangan Koperasi Skala Besar dan komitmen calon Koperasi Skala Besar mengikuti program Pengembangan Koperasi Skala Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id