Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan diselenggarakan secara terpadu dan terintegrasi antara Tim Kelompok Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar pada Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Koreksi Anda
