Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi, Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi/D.I; (2) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupatan/Kota menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten/Kota; (3) Struktur Organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id