Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi, Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi/D.I;
(2) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupatan/Kota menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten/Kota;
(3) Struktur Organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Koreksi Anda
