Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengembangan Koperasi Skala Besar ditingkat Pusat, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana; (2) Susunan Organisasi Tim Pengarah terdiri dari : a. Ketua Tim Pengarah : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Tim Pengarah : 1) Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 2) Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; 3) Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; 4) Staf Ahlli Menteri Bidang Pemanfaatan Teknologi; 5) Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Iklim Usahan dan Kemitraan; c. Tim Monitoring dan Evaluasi : Staf Ahli Menteri Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi; Seluruh Staf Khusus Menteri. (3) Susunan Organisasi Tim Pelaksana terdiri dari : a. Tim Penanggungjawab Wilayah Kerja : 1) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM; 2) Deputi Bidang Produksi; 3) Deputi Bidang Pembiayaan; 4) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha; 5) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; 6) Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha; 7) Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya UKMK. b. Tim Pembina : Seluruh Asisten Deputi dan atau Peneliti dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. c. Tim Pembantu Pembina : Seluruh Kepala Bidang dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Draft : 1. Dep. 1.3.3. … 2. Dep. 1.3. ……. 3. Dep. 1.2. ……… 4. Dep. 1. ……….. 5. Dep.2. ………… 6. Dep. 3. …… 7. Dep. 4. …….. 8. Dep. 5. ……….. 9. Dep. 6. ………. 10. Dep. 7. ………. 11. Dirut LPDB. … 12. Dirut LLP. …… 13. SAM PIUK. …… 14. S.M. ……….. d. Sekretariat : 1) Kepala Biro Perencanaan; 2) Asisten Deputi Pengembangan Koperasi Skala Besar masing-masing Deputi; 3) Eselon III Koordinator Administrasi Koperasi Skala Besar masing-masing Deputi; 4) Kepala Bagian Data pada Biro Perencanaan; 5) Kepala Bagian Program pada Biro Perencanaan; (4) Tugas dan fungsi Tim Pengarah : Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi lintas kedeputian dalam rangka Pengembangan Koperasi Skala Besar. (5) Tim Pengarah terdiri dari Ketua, Tim Koordinator, dan Tim Monitoring dan Evaluasi dengan uraian tugas sebagai berikut : a. Ketua Tim Pengarah, yang bertugas memberikan arahan dalam rangka Pengembangan Koperasi Skala Besar; b. Tim Koordinator, Tim Plan, Checck, Do, Control, Action (PCDCA) yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar; c. Tim Monitoring dan Evaluasi yang bertugas memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil kinerja Tim Pelaksana. (6) Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana : Tim Pelaksana mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan keseluruhan kegiatan Pengembangan Koperasi Skala Besar sesuai dengan tanggung jawab wilayah kerja provinsi yang menjadi tanggung jawabnya. (7) Tim Pelaksana terdiri dari Tim Penanggung Jawab Wilayah Kerja, Tim Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta Sekretariat. (8) Tim Penanggung Jawab Wilayah Kerja mempunyai tugas : a. mengarahkan, mengkoordinasikan serta memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh tiap Tim Pembina dan Tim Pembantu Pembina; b. melakukan kerjasama lintas kedeputian dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait ditingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. memberikan masukan dan saran dalam rangka Pengembangan Koperasi Skala Besar sesuai tugas pokok dan fungsinya. (9) Tim Pembina mempunyai tugas : a. mengarahkan dan mengkoordinasikan serta memandu Tim Pembantu Pembina untuk keberhasilan perwujudan Koperasi Skala Besar di Provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; b. memantau dan mengevaluasi kinerja Tim Pembantu Pembina. (10) Tim Pembantu Pembina mempunyai tugas : a. melakukan identifikasi calon Koperasi Skala Besar untuk memperoleh data dan informasi tentang kondisi riil koperasi dan kebutuhan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Pengembangan Calon Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya. (11) Sekretariat mempunyai tugas : a. melaksanakan pengumpulan data; b. mengolah dan menyusun laporan untuk disampaikan kepada Ketua Tim Pengarah dan Penanggung Jawab Wilayah Kerja. Draft : 1. Dep. 1.3.3. … 2. Dep. 1.3. ……. 3. Dep. 1.2. ……… 4. Dep. 1. ……….. 5. Dep.2. ………… 6. Dep. 3. …… 7. Dep. 4. …….. 8. Dep. 5. ……….. 9. Dep. 6. ………. 10. Dep. 7. ………. 11. Dirut LPDB. … 12. Dirut LLP. …… 13. SAM PIUK. …… 14. S.M. ………..
Koreksi Anda