Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Permodalan untuk Koperasi Skala Besar, dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sumber-sumber modal sendiri; dan/atau
b. pengembangan sumber-sumber modal pinjaman dan modal penyertaan.
Koreksi Anda
