Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Kelembagaan untuk Koperasi Skala Besar, dilaksanakan melalui: a. pemantapan organisasi dan manajemen, sesuai dengan jati diri koperasi; b. pengembangan profesionalisme pengelola koperasi; c. Pengembangan pendidikan anggota, pengembangan profesionalisme anggota koperasi; d. pengembangan hubungan sinergitas antar anggota, antara anggota dengan pengurus dan pengelola usaha; e. pengembangan akuntabilitas dan budaya organisasi; f. pengembangan kerjasama dan jejaring usaha koperasi; g. penggabungan atau peleburan koperasi
Koreksi Anda