Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Kelembagaan untuk Koperasi Skala Besar, dilaksanakan melalui:
a. pemantapan organisasi dan manajemen, sesuai dengan jati diri koperasi;
b. pengembangan profesionalisme pengelola koperasi;
c. Pengembangan pendidikan anggota, pengembangan profesionalisme anggota koperasi;
d. pengembangan hubungan sinergitas antar anggota, antara anggota dengan pengurus dan pengelola usaha;
e. pengembangan akuntabilitas dan budaya organisasi;
f. pengembangan kerjasama dan jejaring usaha koperasi;
g. penggabungan atau peleburan koperasi
Koreksi Anda
