Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Verifikasi terhadap calon Koperasi Skala Besar dilakukan oleh Tim Pembina dan Tim Pembantu Pembina yang terdiri dari kegiatan :
a. konfirmasi ulang data koperasi meliputi : data asset, omset dan jumlah anggota calon koperasi skala besar, serta jenis koperasi;
b. pengumpulan informasi tentang bisnis meliputi: identifikasi bisnis proses calon koperasi skala besar, mengukur kesesuaian usaha dengan jati diri koperasi, identifikasi faktor kunci sukses , peluang bisnis koperasi dan perencanaan calon koperasi skala besar sampai dengan tahun 2014;
c. penilaian kelayakan koperasi berdasarkan hasil kunjungan lapangan,apabila hasil penilaian kelayakan menyatakan koperasi yang dinilai tidak layak perlu dilakukan penilaian ulang terhadap calon koperasi pengganti lainnya.
Koreksi Anda
