Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan Koperasi Skala Besar, SKPD Provinsi/Kabupaten/ Kota perlu membentuk Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. (2) Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas untuk memfasilitasi, mengadvokasi dan melakukan upaya dalam rangka pengembangan Koperasi Skala Besar di wilayahnya masing- masing. (3) Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan seleksi peserta program Pengembangan Koperasi Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (4) Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten / Kota melalui SKPD Kabupaten/ Kota mengusulkan calon Koperasi Skala Besar kepada SKPD Provinsi. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), SKPD Provinsi melakukan verifikasi untuk mendapatkan minimal (6) calon Koperasi Skala Besar. (6) SKPD Provinsi mengusulkan 3 (tiga) calon koperasi dari minimal 6 (enam) calon koperasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (7) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Penanggung Jawab Wilayah melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap calon Koperasi Skala Besar sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 35/KEP/M.KUKM/XI/2010 tentang Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar didampingi oleh Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar Provinsi/Kabupaten/Kota. (8) Terhadap usulan yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Koperasi Skala Besar maka dilakukan penilaian ulang terhadap 3 (tiga) calon lainnya.
Koreksi Anda