Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Persyaratan Calon Koperasi Skala Besar, meliputi :
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. diusulkan oleh Dinas/instansi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten/Kota dan direkomendasi oleh dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Propisi/DI; dan
c. mewakili koperasi primer, koperasi sekunder, dan jenis koperasi.
Koreksi Anda
