Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengembangan Koperasi Skala Besar adalah :
a. pengembangan kelembagaan meliputi organisasi, manajemen dan sumber daya manusia;
b. pengembangan usaha meliputi aspek produksi, pengolahan, pemasaran melalui dukungan teknologi, kemitraan dan jejaring usaha, dukungan sarana dan prasarana; dan
c. pengembangan permodalan meliputi penguatan permodalan dan pembiayaan.
Koreksi Anda
