Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Koperasi Skala Besar diarahkan untuk mewujudkan Koperasi yang memiliki aset paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan Omset paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
Koreksi Anda
