Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kinerja LPDB-KUMKM dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Indikator Penilaian Aspek Keuangan dan Aspek Kepatuhan LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda