Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kinerja LPDB-KUMKM dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Indikator Penilaian Aspek Keuangan dan Aspek Kepatuhan LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
