Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM digolongkan menjadi : a. Sehat b. Cukup Sehat c. Kurang Sehat (2) Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap kinerja LPDB-KUMKM tahun yang bersangkutan yang meliputi penilaian: a. Aspek Keuangan; b. Aspek Kepatuhan. (3) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2), dinyatakan: a. Sehat, apabila predikat penilaian kinerja minimal A; b. Cukup sehat, apabila predikat penilaian kinerja minimal B; c. Kurang sehat, apabila predikat penilaian kinerja maksimal CCC. 1. Dir.KU LPDB : ......./........ 2. Dep 1.2. : ......./...... 3.Plt. Dirut LPDB : ....../....... 4. Deputi I : ......../......... 5. Sesmeneg :........./........ (4) Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM sesuai peraturan ini hanya diterapkan apabila hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahunan LPDB-KUMKM dinyatakan dengan kualifikasi minimal "Wajar Dengan Pengecualian" dari Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id