Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Koreksi Anda
