Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RuangLingkupRevitalisasiKoperasimeliputi: a. bidangkelembagaan; b. bidang usaha; c. bidang keuangan; dan d. bidang yang terkait dengan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
Koreksi Anda