Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
RuangLingkupRevitalisasiKoperasimeliputi:
a. bidangkelembagaan;
b. bidang usaha;
c. bidang keuangan; dan
d. bidang yang terkait dengan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
Koreksi Anda
