Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SasaranRevitalisasiKoperasiadalah: a. terwujudnya kesadaran pengurus, pengelola dan anggota mengembangkan Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif; dan b. terwujudnya upaya Koperasi Aktif untuk mengembangkan koperasi menjadi Koperasi yang lebih besar. BagianKetiga RuangLingkup
Koreksi Anda