Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
SasaranRevitalisasiKoperasiadalah:
a. terwujudnya kesadaran pengurus, pengelola dan anggota mengembangkan Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif; dan
b. terwujudnya upaya Koperasi Aktif untuk mengembangkan koperasi menjadi Koperasi yang lebih besar.
BagianKetiga RuangLingkup
Koreksi Anda
