Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri tentang Revitalisasi Koperasi adalah:
a. mendorong koperasi untuk menyadari bahwa sebagai badan hukum dan pelaku ekonomi harus sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta berdaya saing, sehingga mampu menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya; dan
b. tumbuhnya pola pikir pelaku utama ekonomi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, dengan dukungan dari internal maupun eksternal.
BagianKedua Sasaran
Koreksi Anda
