Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Koperasi dilakukan oleh Aparatur Pembina Koperasi sesuai tingkat kewenangannya.
(2) Pemantauan dilakukan berdasarkan dokumen langkah- langkah Revitalisasi yang dilaporkan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Evaluasi atas pelaksanaan Revitalisasi Koperasi adalah:
a. Koperasi Tidak Aktif yang gagal melakukan revitalisasi menjadi Koperasi Aktif, melakukan pembubaran atas Keputusan Rapat Anggota; dan
b. Koperasi Aktif yang gagal melakukan revitalisasi menjadi Koperasi yang lebih besar, melakukan perubahan rencana strategis dan/atau rencana pengembangan usaha.
(4) Koperasi menyampaikan laporan hasil Revitalisasi secara tertulis setiap akhir tahun kepada Aparatur Pembina Koperasi sesuai tingkat kewenangannya.
Koreksi Anda
