Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Revitalisasi Koperasi, Pemerintah memberikan fasilitasi advokasi, konsultasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi kepada Koperasi yang bersangkutan.
(2) Peran Pemerintah sebagaimana pada ayat (1)dilakukan:
a. untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi; dan
c. untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan di dalam wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
