Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Revitalisasi Koperasi, Pemerintah memberikan fasilitasi advokasi, konsultasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi kepada Koperasi yang bersangkutan. (2) Peran Pemerintah sebagaimana pada ayat (1)dilakukan: a. untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Pusat; b. untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi; dan c. untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan di dalam wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id