Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Langkah-langkah Revitalisasi Koperasi Aktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk: a. meningkatkan skalau saha Koperasi; dan b. menumbuhkan jumlah anggota Koperasi. (2) Langkah-langkah Revitalisasi Koperasi Aktif dilakukan dengan menerapkan strategi pengembangan usaha yang tepat dan dilengkapi dengan rencana pengembangan usaha. (3) Rencana pengembanganskala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi: a. kelayakan aspek pasar dan pemasaran; b. kelayakan aspek produksi; c. kelayakan aspek manajemen; dan d. kelayakan aspek keuangan.
Koreksi Anda