Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Langkah-langkah Revitalisasi Koperasi Aktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk:
a. meningkatkan skalau saha Koperasi; dan
b. menumbuhkan jumlah anggota Koperasi.
(2) Langkah-langkah Revitalisasi Koperasi Aktif dilakukan dengan menerapkan strategi pengembangan usaha yang tepat dan dilengkapi dengan rencana pengembangan usaha.
(3) Rencana pengembanganskala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. kelayakan aspek pasar dan pemasaran;
b. kelayakan aspek produksi;
c. kelayakan aspek manajemen; dan
d. kelayakan aspek keuangan.
Koreksi Anda
