Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana aksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi untuk jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Penyusunan rencana aksis ekurang-kurangnya meliputi:
a. daftar kegiatan;
b. jadwal pelaksanaan;
c. penanggung-jawab; dan
d. perangkat yang dibutuhkan.
BagianKeenam Pendamping
Koreksi Anda
