Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana aksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi untuk jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Penyusunan rencana aksis ekurang-kurangnya meliputi: a. daftar kegiatan; b. jadwal pelaksanaan; c. penanggung-jawab; dan d. perangkat yang dibutuhkan. BagianKeenam Pendamping
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id